Assalamu’alaikum
warohmatullahi wabarokatuh…
~Bismillahirrohmaanirrohiim~
Islam
indonesia maupun dunia, dalam era globalisasi yang begitu pesat
perkembangannya, tentunya perkembangan teknologi pun ikut berkembang secara
continyu (terus-menerus), bahkan budaya pun ikut berubah serta perubahan sosial
di masyarakat maupun kehidupan kita pada umumnya. Generasi muda berkembang
dibawah pengaruh kecanggihan teknologi yang memadai, menjadi konsumsi yang
tidak dapat terelakkan sebab kegunaannya yang begitu sangat diperlukan,
terutama fungsinya dalam memperoleh data dan informasi guna sebagai pendorong
lahirnya generasi muda yang cerdas lagi mandiri dalam berbagai bidang yang
diminati untuk ditekuni.
Pada
kesempatan ini, peneliti mencoba membahas tentang “Islam tak kenal Pacaran”,
yang mana dalam hal ini tidak lepas dari pengaruh perubahan sosial dan teknologi
yang semakin canggih sebagai akar dari pengangkatan tema ini. Adapun poin
bahasan sebagai berikut ;
·
Definisi Pacaran
·
Pandangan Islam tentang
Pacaran
·
Surah-surah Al-Qur’an
dan Hadits yang berisi larangan Zina
A. Definisi
Pacaran
Setiap orang
akan memiliki pandangan yang berbeda mengenai pacaran itu sendiri, ada yang
menganggap hal itu dibolehkan asalkan mengenal batasan-batasannya. Maka,
peneliti mencoba menggambarkan apa yang dimaksud dari pacaran, yaitu hubungan
antara seorang laki-laki dengan perempuan, ketertarikan secara fisik
(penampilan) maupun hal lainnya yang dianggap menyenangkan untuk dibangunnya
sebuah hubungan tanpa ada ikatan pasti (pernikahan). Sedangkan menurut ahli (Agus,
2004) pacaran adalah masa pendekatan antar individu dari kedua lawan jenis,
yaitu ditandai dengan saling pengenalan pribadi baik kekurangandan kelebihan
dari masing-masing individu. Bila berlanjut, masa pacaran dianggap sebagai masa
persiapan individu untuk dapat memasuki masa pertunangan atau masa pernikahan.
B. Pandangan
Islam tentang Pacaran
Bedasarkan
survey, pandangan Islam mengenai pacaran adalah sesuatu hal yg sangat tidak
dibenarkan atau dilarang. Sebab, pacaran identik dengan tindakan asusila. Meski
ada pendapat bahwa adanya istilah pacaran sehat, namun bila kita meneliti lebih
jauh lagi bahwa pacaran tetap memberikan kesan negatif bagi pelaku-pelakunya.
Salah satu faktor kuat yang mengkategorikan pacaran adalah hal yang sangat
berbau negative. Kecanggihan teknologi yg terus semakin meningkat. Contoh
sederhana ialah HP (handphone). Umumnya, HP hanya berguna untuk kemudahan
interaksi, berbicara langsung dan kirim surat atau yang lebih dikenal dengan
menelpon dan sms. Sebab, tawaran kemudahan dengan jangka waktu yang begitu
singkat membuat kita lebih mudah berkomunikasi tanpa harus bertatap muka secara
langsung. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, HP pun kini memberikan
banyak dampak negatif bagi para penggunanya. Tentunya, mengenai pengguna yang
berpacaran di era modern sekarang ini, mentexting (sms) kepada lawan jenis
dengan kalimat-kalimat yang dapat membangkitkan syahwat adalah suatu perbuatan
dosa yang jarang sekali anak-anak muda sadari. Penyalahgunaan teknologi kerap
kali terjadi dikalangan anak muda dan masyarakat pada umum maupun khususnya. Kecanggihan
teknologi cenderung diberdayakan pada perbuatan asusila. Anak-anak SD pun masa
sekarang ini banyak bertindak asusila akibat dari lost control (lepas kendali)
terhadap penggunaan teknologi yang canggih. Inilah salah satu faktor yang cukup
kuat mengapa pacaran tidak dibenarkan dalam Islam, sebab menawarkan budaya
asusila yang dapat dikonsumsi oleh seluruh elemen masyarakat, dewasa, ramaja,
dan anak-anak dibawah umur, yang berdampak pada nilai moral dan akhlak dalam
kehidupan sehari-hari.
C. Surah-surah
Al-Qur’an dan Hadits yang berisi larangan Zina
Ø Berdasarkan
Al-Qur’an :
“Dan
janganlah kamu mendekati zina ; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan sesuatu jalan yang buruk. “
(QS. Al-Israa, 17 : 32)
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya dengan seratus kali dera, dan jangalah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu kepada (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin.”(QS. An-Nur : 2-3)
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),
(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia
akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.”(QS. Al-Furqaan : 68-69).
“Hai
nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan
janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri,
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta
yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan
mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Mumtahanah : 12)
“Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah yang meciptakan untukmu
isteri-isterimu
Dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentran kepadanya, dan
dijadikan-Nya antara kamu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(QS. Ar-Rum : 21)
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin : Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzab :
59)
Ø Berdasarkan
Al-Hadits :
Dari
Ibnu Abbas ra. dikatakan : Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan
tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam
bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan
syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati
adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji
(kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari & Muslim)
“Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”(HR.
Bukhori dan Muslim)
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian
dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang
ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad).
“Seandainya
kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh
wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu'jam Kabir
20/174/386)
“Demi
Allah, tangan Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh
tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak
memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Bukhori)
“Sesungguhnya
saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu
Majah, Ahmad)
Telah
berkata Aisyah ra, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh
tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji)
dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
“Wahai
Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan
pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang
kedua adalah haram” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan
itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang
memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah,
maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR.
Ahmad)
Dari
Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang
memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu
beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Begitu
banyaknya surah Al-Qur’an dan Hadits yang menerangkan tentang larangan
mendekati zina, berzina, serta celakanya berzina bagi umat Islam. Tidaklah
Allah mengadakan larangan tersebut melainkan Allah menginginkan sesuatu yang
baik pada diri-diri hamba-Nya ketika akan kembali kesisi-Nya dalam keadaan
bersih, suci, tanpa dosa.
Samarinda,
04 Juni 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar