Senin, 08 Juni 2015



Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh…

~Bismillahirrohmaanirrohiim~
Islam indonesia maupun dunia, dalam era globalisasi yang begitu pesat perkembangannya, tentunya perkembangan teknologi pun ikut berkembang secara continyu (terus-menerus), bahkan budaya pun ikut berubah serta perubahan sosial di masyarakat maupun kehidupan kita pada umumnya. Generasi muda berkembang dibawah pengaruh kecanggihan teknologi yang memadai, menjadi konsumsi yang tidak dapat terelakkan sebab kegunaannya yang begitu sangat diperlukan, terutama fungsinya dalam memperoleh data dan informasi guna sebagai pendorong lahirnya generasi muda yang cerdas lagi mandiri dalam berbagai bidang yang diminati untuk ditekuni.
Pada kesempatan ini, peneliti mencoba membahas tentang “Islam tak kenal Pacaran”, yang mana dalam hal ini tidak lepas dari pengaruh perubahan sosial dan teknologi yang semakin canggih sebagai akar dari pengangkatan tema ini. Adapun poin bahasan sebagai berikut ;
·         Definisi Pacaran
·         Pandangan Islam tentang Pacaran
·         Surah-surah Al-Qur’an dan Hadits yang berisi larangan Zina

A.    Definisi Pacaran
Setiap orang akan memiliki pandangan yang berbeda mengenai pacaran itu sendiri, ada yang menganggap hal itu dibolehkan asalkan mengenal batasan-batasannya. Maka, peneliti mencoba menggambarkan apa yang dimaksud dari pacaran, yaitu hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan, ketertarikan secara fisik (penampilan) maupun hal lainnya yang dianggap menyenangkan untuk dibangunnya sebuah hubungan tanpa ada ikatan pasti (pernikahan). Sedangkan menurut ahli (Agus, 2004) pacaran adalah masa pendekatan antar individu dari kedua lawan jenis, yaitu ditandai dengan saling pengenalan pribadi baik kekurangandan kelebihan dari masing-masing individu. Bila berlanjut, masa pacaran dianggap sebagai masa persiapan individu untuk dapat memasuki masa pertunangan atau masa pernikahan.

B.     Pandangan Islam tentang Pacaran
Bedasarkan survey, pandangan Islam mengenai pacaran adalah sesuatu hal yg sangat tidak dibenarkan atau dilarang. Sebab, pacaran identik dengan tindakan asusila. Meski ada pendapat bahwa adanya istilah pacaran sehat, namun bila kita meneliti lebih jauh lagi bahwa pacaran tetap memberikan kesan negatif bagi pelaku-pelakunya. Salah satu faktor kuat yang mengkategorikan pacaran adalah hal yang sangat berbau negative. Kecanggihan teknologi yg terus semakin meningkat. Contoh sederhana ialah HP (handphone). Umumnya, HP hanya berguna untuk kemudahan interaksi, berbicara langsung dan kirim surat atau yang lebih dikenal dengan menelpon dan sms. Sebab, tawaran kemudahan dengan jangka waktu yang begitu singkat membuat kita lebih mudah berkomunikasi tanpa harus bertatap muka secara langsung. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, HP pun kini memberikan banyak dampak negatif bagi para penggunanya. Tentunya, mengenai pengguna yang berpacaran di era modern sekarang ini, mentexting (sms) kepada lawan jenis dengan kalimat-kalimat yang dapat membangkitkan syahwat adalah suatu perbuatan dosa yang jarang sekali anak-anak muda sadari. Penyalahgunaan teknologi kerap kali terjadi dikalangan anak muda dan masyarakat pada umum maupun khususnya. Kecanggihan teknologi cenderung diberdayakan pada perbuatan asusila. Anak-anak SD pun masa sekarang ini banyak bertindak asusila akibat dari lost control (lepas kendali) terhadap penggunaan teknologi yang canggih. Inilah salah satu faktor yang cukup kuat mengapa pacaran tidak dibenarkan dalam Islam, sebab menawarkan budaya asusila yang dapat dikonsumsi oleh seluruh elemen masyarakat, dewasa, ramaja, dan anak-anak dibawah umur, yang berdampak pada nilai moral dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

C.     Surah-surah Al-Qur’an dan Hadits yang berisi larangan Zina
Ø  Berdasarkan Al-Qur’an :

“Dan janganlah kamu mendekati zina ; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk. “  (QS. Al-Israa, 17 : 32)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur : 30)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)


“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera, dan jangalah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu kepada (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”(QS. An-Nur : 2-3)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),  (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.”(QS. Al-Furqaan : 68-69).

“Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Mumtahanah : 12)

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dialah yang meciptakan untukmu isteri-isterimu
Dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentran kepadanya, dan dijadikan-Nya antara kamu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”(QS. Ar-Rum : 21)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin : Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Al-Ahzab : 59)

Ø  Berdasarkan Al-Hadits :
Dari Ibnu Abbas ra. dikatakan : Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari & Muslim)
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”(HR. Bukhori dan Muslim)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad).
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
“Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai’at. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Bukhori)
“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah ra, “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
“Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Begitu banyaknya surah Al-Qur’an dan Hadits yang menerangkan tentang larangan mendekati zina, berzina, serta celakanya berzina bagi umat Islam. Tidaklah Allah mengadakan larangan tersebut melainkan Allah menginginkan sesuatu yang baik pada diri-diri hamba-Nya ketika akan kembali kesisi-Nya dalam keadaan bersih, suci, tanpa dosa.
Samarinda, 04 Juni 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar